Ketika pulang dari kantor, diperimpangan jalan Bekasi Barat saya tidak sengaja melihat truk plat merah mengangkut barang-barang perabotan rumah. Lagi pindahan.
Yang menarik, mengangkut barang-barangnya kok pakai truk milik negara?
Pertanyaan saya, apakah pemerintah punya jasa angkutan? Kalau tidak ada, apakah ini termasuk penyelewengan? Atau memanfaatkan kesempatan? Hehehe... Menurut saya, ini tidak termasuk penyelewangan, tapi yang kedua: memanfaatkan kesempatan. Asalkan uang bensinnya ditalangi sendiri. (Mudah-mudahan dugaan saya benar)